Tidak Ada Barter Kenaikan Dana Parpol Dengan Polemik Presidential Threshold

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 07 Juli 2017, 07:17 WIB
Tidak Ada Barter Kenaikan Dana Parpol Dengan Polemik Presidential Threshold
Tjahjo Kumolo/Net
rmol news logo . Pemerintah memastikan tidak ada barter antara Peraturan Pemerintah (PP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelanggaraan Pemilu, yang saat ini sama-sama dibahas.

Dana parpol rencananya akan dinaikkan hingga hampir 10 kali lipat, dari Rp 108 persuara menjadi RP 1.000 persuara.

Sementara, pada pembahasan RUU Pemilu, pemerintah dan DPR belum menemukan kata sepakat, terutama soal presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Pemerintah masih ngotot di angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

"Tidak ada bargaining apapun," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Kamis (7/7).

Jelas dia, rencana kenaikan dana parpol sudah lama dilempar ke publik dan dikonsultasikan dengan KPK serta BPK. Besarannya ditentukan oleh Kemenkeu sehingga dipastikan tidak bargaining tertentu dengan pembahasan RUU Pemilu.

"RUU Pemilu, yang kita bahas karena semangatnya musyawarah, semangat untuk mewujudkan sistem presidensial yang lebih efektif efisien, berkualitas. Bantuan partai politik adalah tanggung jawab pemerintah," ujar Tjahjo.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, kenaikan dana parpol adalah hal yang wajar. Kenaikan itu bisa digunakan untuk kaderisasi anggota parpol.

"Nanti publik yang akan menilai dan BPK yang akan audit. Mudah-mudahan ini bisa dipertanggungjawabkan dengan baik," pungkas Tjahjo. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA