"Pembahasannya berjalan lancar kok. Tidak ada hambatan. Cuma, memang masih membutuhkan lebih banyak diskusi, pendalaman. Kalau pembahasannya, sejauh ini berjalan baik,†kata Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii, Senin (3/7).
Selama ini, pemerintah mendesak agar revisi tersebut disahkan. Pemerintah beralasan, UU baru dibutuhkan untuk pemberantasan dan pencegahan yang lebih efektif terhadap segala tindak terorisme yang terjadi selama ini. Terlebih, saat ini pelaku teror semakin berani. Salah satunya, penyerangan terhadap polisi saat salat di masjid.
Kata Syafii, pembahasan revisi UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme sudah dibahas intensif di dalam Pansus. Dari 112 Daftar Inventarisir Masalah (DIM), Pansus telah menyesaikan pembahasan sebanyak 72. Pansus kini membahas sekitar 40 DIM lagi sebelum dibawa ke dalam Rapat Paripurna.
Dengan kondisi ini, dia menyatakan, revisi itu tidak mungkin bisa disahkan pada masa sidang ini, yang akan berakhir pada 28 Juli nanti.
“Tapi, kami target dalam tahun ini selesai,†janji politisi Gerindra ini.
Pansus, lanjut dia, tidak ingin terburu-buru mengesahkan hasil pembahasan revisi hanya karena beberapa aksi teror yang diterima aparat Kepolisian. Sebab, tujuan revisi adalah untuk pencegahan teror secara menyeluruh. Untuk teror kepada polisi, kata dia, masih bisa diatasi memakai UU 15/2003.
“Jangan karena ada peristiwa penyerangan terhadap aparat kemudian dianggap UU Penanganan Terorisme yang ada tidak siap. Harus dipahami, UU ini cuma konsep. Yang aksi ini kan ditangani aparat. Jadi, ada (kasus) terorisme jangan kemudian dibilang UU belum siap. Jangan seolah-olah UU saja saja sebagai penentu. UU existing ini masih bisa. Cuma, yang perlu ditingkatkan adalah kesiapsiagaan aparat,†pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: