Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) yang menerima gugatan dari kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy (Romy) menegaskan bahwa seterunya, Djan Faridz sama sekali tak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan partai berlambang Ka'bah itu. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: