Meski demikian, pihak Mabes Polri menyiapkan kejutan dalam penanganan kasus tersebut.
"Tunggu tanggal mainnya. Kita akan rilis. Tunggu tanggal mainnya," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, Kamis (22/6).
Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Yulianto, mengungkapkan dirinya telah menerima salinan SPDP dari Mabes Polri.
"Saya memang melaporkan ke beliau (Prasetya) bahwa saya sudah mendapatkan SPDP yang sudah menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka tanggal 16 Juni. Artinya, sebelum Pak JA mengeluarkan statement hari Jumat, tanggal 16 Juni," terang Yulianto saat dikonfirmasi, Rabu (21/6).
Hal itu, dikatakan Yulianto karena dirinya berstatus sebagai pelapor dalam kasus dugaan SMS kaleng bernada ancaman terhadap HT.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas testimoni Prasetyo soal status tersangka Ketua Umum Partai Perindo tersebut.
Terkait penetapan tersangka tersebut, HT melalui kuasa hukumnya, Adi Dharma Wicaksono, melaporkan balik Prasetyo ke Bareskrim Polri, Senin (19/6). Eks politisi Nasdem itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Prasetyo dituduh melanggar UU ITE Pasal 27 juncto Pasal 45 juncto Pasal 310, 311 KUHP karena menyebutnya sebagai tersangka.
[ian]
BERITA TERKAIT: