PT MNC Asia Holding Klaim Tuntutan CMNP Kedaluwarsa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 15 Agustus 2025, 18:18 WIB
PT MNC Asia Holding Klaim Tuntutan CMNP Kedaluwarsa
Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk Chris Taufik. (Foto: MNC Media)
rmol news logo Gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kepada PT MNC Asia Holding Tbk diklaim sudah kedaluwarsa.

Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk Chris Taufik menjelaskan, transaksi yang dipermasalahkan CMNP terjadi 26 tahun lalu dan sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, baik dari sisi perdata maupun pidana.

Transaksi dimaksud yakni CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank (Unibank) pada 12 Mei 1999. 

Dalam transaksi tersebut, PT MNC Asia Holding Tbk bertindak sebatas broker atau perantara sesuai bidang usaha perseroan dan sejak tanggal 12 Mei 1999 sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari perseroan.

Setelah transaksi, segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik.

"Konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank,” kata Chris Taufik dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

Pada 29 Oktober 2001 atau dua tahun lima bulan setelah tanggal transaksi, Unibank dibubarkan atau dilikuidasi sehingga gagal bayar terhadap CMNP.

"Yang gagal bayar Unibank, bukan perseroan," sambung Chris.

CMNP pada 2004 telah menguji permasalahan NCD secara keperdataan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST menggugat Unibank, BPPN, Pemerintah RI Cq Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.

Menurut Chris, gugatan perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap dengan substansi putusan NCD sah menurut hukum.

Dalam ranah pidana, CMNP juga pernah membuat laporan pidana melalui Laporan Polisi No: LP/497/VIII/2009/Bareskrim tanggal 31 Agustus 2009 tentang tindak pidana penipuan.

Pada 19 Oktober 2011, Bareskrim Polri mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3 atas Laporan Polisi melalui surat nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus.

Terhadap keabsahan SP3 tersebut juga sudah diuji melalui proses gugatan perbuatan melawan hukum melalui gugatan No. 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 24 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Kasasi No. 2174 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon sehingga SP3 tetap sah adanya.

“Seharusnya tuntutan tersebut (pidana maupun perdata) sudah lewat waktu atau kedaluwarsa karena peristiwa yang dipermasalahkan sudah 26 tahun yang lalu, di samping juga sudah ada keputusan-keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Chris.

PT CMNP menggugat Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan menuntut ganti rugi materiil sebesar sekitar Rp103 triliun dan immateriil sebesar sekitar Rp16 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.

“PT CMNP menuntut ganti kerugian materiil sebesar sekitar Rp103 triliun dan kerugian immateriil sebesar sekitar Rp16 triliun. Adapun, besar tuntutan ganti rugi tersebut akan terus bertambah sampai dengan dibayar lunas berikut dengan dendanya,” kata Kuasa Hukum PT CMNP, R Primaditya Wirasandi. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA