Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6).
Hal itu dikemukakannya menanggapi ancaman tidak akan dibahasnya anggaran 2018 untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) oleh Komisi III DPR RI. Ancaman itu muncul lantaran keengganan KPK dan Polri menghadirkan tersangka korupsi Miryam S Haryani sesuai kemauan Pansus Angket.
Fahri Hamzah menegaskan bahwa sebetulnya tingkat ketaatan aparatur negara terhadap Pansus harusnya lebih tinggi dari sekadar penyelidikan yang hanya ditetapkan melalui UU.
"Tak boleh ada pejabat negara yang keliatan resisten dengan angket, ingin menantang angket dan sebagainya, nggak boleh itu. Itu menyangkut kedisiplinan aparatur negara dengan konstitusi dan penegakan hukum," ujarnya.
Fahri mengaku sangat setuju dengan usulan untuk membekukan anggaran tahun 2018 untuk KPK dan Polri jika mereka tetap bersikukuh untuk tidak menghadirkan mantan bendahara umum Partai Hanura itu.
"Karena itu kalau ada yang main-main saya sendiri setuju DPR memberi warning karena DPR punya hak besar, yang tidak boleh lembaga negara main-main dengan kewenangan DPR. Ini kan awal mulanya karena ada orang yang menantang-nantang DPR soal penggunaan hak-hak DPR. Nggak bisa. Hak ini diatur UUD bukan dibuat oleh anggota, salah itu. Itu harus ditaati saja keputusan yang ada," demikian Fahri.
[san]
BERITA TERKAIT: