Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Iwan Dwi Laksono menilai bahwa saat ini keputusan ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Hanya presiden yang dapat mengatasi persoalan kebuntuan politik saat ini," katanya kepada wartawan di Jakarta (Rabu, 21/6).
Menurut Iwan, berdasarkan masukan August Mellaz dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) diusulkan agar sistem pemilu ke depan menggunakan sistem proporsional daftar terbuka. Selanjutnya, presidential threshold berdasarkan 10 persen perolehan suara atau 15 persen perolehan kursi.
"Tinggal pilih yang mana, perolehan suara atau perolehan kursi," ujarnya.
Untuk district magnitude, alokasi per dapil sebanyak 3-10 kursi untuk DPR RI dan 3-12 kursi untuk tingkat DPRD.
"Sama dengan pemilu sebelumnya," kata Iwan.
Terkait parliamentary treshold atau ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen. Begitu juga dengan metode konversi suara menjadi kursi yakni menggunakan metode Sainte Lague Murni. Dengan bilangan pembagi 1, 3, dan 5.
Iwan meyakini bahwa skema tersebut merupakan jalan tengah untuk memecah kebuntuan yang terjadi dalam pembahasan RUU Pemilu saat ini.
"Semoga presiden mampu menyelesaikan segala potensi kebuntuan yang ada," pungkasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: