Hasto yang mengaku tidak mengenal Ali Fahmi, langsung mengecek database di PDIP untuk memastikan yang bersangkutan merupakan kader atau anggota partai.
"Dalam catatan kesekretariatan partai, yang bersangkutan memang pernah aktif di partai pada tahun 2008 sampai dengan 2009. Setelah itu tidak begitu aktif sehingga apa yang dilakukan murni atas nama pribadi dan tidak ada keterkaitan dengan partai," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/6).
Dalam hal fakta persidanganan nantinya mengungkap bukti keterlibatan, tegas Hasto, maka partai telah memiliki protap untuk memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan sebagaimana terjadi pada kasus korupsi lainnya.
"PDI Perjuangan tidak akan memberikan bantuan advokasi hukum, sebab proses hukum perlu ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.
Sementara terkait Ali Fahmi, lanjut Hasto, karena yang bersangkutan lama tidak aktif, meskipun statusnya sebagai anggota tercatat, tetapi bisa dikategorikan kurang aktif. Karenanya, Hasto hanya bisa menyampaikan himbauan agar yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan KPK.
"Saudara Fahmi seharusnya menunjukkan kewajibannya sebagai warga negara untuk taat hukum dengan memenuhi panggilan KPK," tandasnya.
Hasto pun kembali mengingatkan kepada seluruh struktural partai, eksekutif, dan legislatif partai agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan tindakan korupsi yang sangat tidak terpuji.
"PDI Perjuangan dibangun dengan susah payah dan jangan salah gunakan kepercayaan rakyat," ujar Hasto menirukan pesan Ketua Umum Partai, Ibu Megawati Soekarnoputri.
[ian]
BERITA TERKAIT: