Demikian disampaikan Anggota Pansus KPK, Masinton Pasaribu kepada wartawan, Sabtu (18/6).
"KPK jangan menjadi institusi arogan yg merasa paling benar, mengangkangi dan menginjak-injak Konstitusi dan perundang-undangan negara kita," kata Masinton.
Hak Angket kata Masinton adalah perintah konstitusi yg dimiliki oleh DPR dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengwasannya untuk melakukan penyelidikan. Pasal 20A ayat 1 dan 2 UUD Negara RI. Serta teknis pembentukan Pansus Hak Angket DPR-RI diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD. Serta Peraturan DPR-RI.
Sejak awal kata politisi PDIP ini DPR berkomitmen membentuk pansus Hak angket KPK bukan untuk menyelidiki penanganan perkara yang ditangani oleh KPK. Hak angket sebagai Hak pengawasan tertinggi DPR-RI ditujukan untuk melakukan penyelidikan atas Pelaksanaan perundang-undangan yg dilakukan oleh KPK.
Hak angket kata dia seperti halnya pelaksanaan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi. Serta UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Sikap Reaktif dan Arogansi KPK sudah diluar Batas kepatutan," demikian Masinton.
[san]
BERITA TERKAIT: