"Serta penguatan kelembagaan secara internal dengan meningkatkan SDM dari Kesekjenan," sebut Wakil Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/6).
Simulasinya, kata dia, satu komisioner KPU dan Bawaslu biasanya hanya didampingi satu TA, bisa ditambah menjadi dua TA.
"Sehingga dapat mempermudah tugas-tugas komisioner," lanjut Girindra Sandino.
Adapun Tim As yang biasanya di bawah Kesekjenan, satu komisioner KPU dan Bawaslu biasanya didampingi empat sampai lima Tim As, bisa ditambah menjadi tujuh Tim As.
"Sehingga dapat mempermudah disposisi jika komisiner sangat sibuk," ucap Girindra Sandino.
Dengan penambahan TA dan Tim As komisioner KPU dan Bawaslu, sehingga akan lebih fokus dan terorganisir secara internal kelembagaan dalam mengerjakan tugas-tugas kepemiluan.
Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu DPR menyepakati penambahan jumlah komisioner KPU dari tujuh menjadi 11 orang dan komisioner Bawaslu dari lima menjadi sembilan orang. Pansus DPR beralasan penambahan itu diperlukan karena Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif digelar serentak tahun 2019.
[rus]
BERITA TERKAIT: