TA Dan Tim As Komisioner KPU-Bawaslu Yang Harusnya Diperbanyak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 08 Juni 2017, 11:37 WIB
TA Dan Tim As Komisioner KPU-Bawaslu Yang Harusnya Diperbanyak
Girindra Sandino/Net
rmol news logo . Penambahan komisioner KPU dan Bawaslu seharunya tidak dilakukan. Langkah solutif dan strategis yang bisa dilakukan adalah menambah jumlah komposisi Tenaga Ahli (TA) dan Tim Asistensi (Tim As).

"Serta penguatan kelembagaan secara internal dengan meningkatkan SDM dari Kesekjenan," sebut Wakil Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/6).

Simulasinya, kata dia, satu komisioner KPU dan Bawaslu biasanya hanya didampingi satu TA, bisa ditambah menjadi dua TA.

"Sehingga dapat mempermudah tugas-tugas komisioner," lanjut Girindra Sandino.

Adapun Tim As yang biasanya di bawah Kesekjenan, satu komisioner KPU dan Bawaslu biasanya didampingi empat sampai lima Tim As, bisa ditambah menjadi tujuh Tim As.

"Sehingga dapat mempermudah disposisi jika komisiner sangat sibuk," ucap Girindra Sandino.

Dengan penambahan TA dan Tim As komisioner KPU dan Bawaslu, sehingga akan lebih fokus dan terorganisir secara internal kelembagaan dalam mengerjakan tugas-tugas kepemiluan.

Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu DPR menyepakati penambahan jumlah komisioner KPU dari tujuh menjadi 11 orang dan komisioner Bawaslu dari lima menjadi sembilan orang. Pansus DPR beralasan penambahan itu diperlukan karena Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif digelar serentak tahun 2019. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA