Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hidayat Ingatkan Lagi, Pembubaran HTI Harus Sesuai UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 08 Juni 2017, 10:56 WIB
Hidayat Ingatkan Lagi, Pembubaran HTI Harus Sesuai UU
Hidayat Nur Wahid
rmol news logo Hari ini genap sudah sebulan Pemerintah lewat Menkopolhukam Wiranto mengumumkan akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Tapi sampai sekarang belum jelas bagaimana tindak lanjut dari rencana pembubaran tersebut.

Setelah dikritik banyak pihak bahwa tak bisa sewenang-wenang dalam membubarkan ormas, Pemerintah selanjutnya mengatakan pembubaran HTI melalui proses hukum seperti diatur UU Ormas. Belakangan muncul opsi pembubaran HTI lewat Perppu.

Yang terbaru, Wiranto malah menjawab soal HTI libur dulu saat ditanya perkembangan pembubaran ormas tersebut.

Bagaimana Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid melihat keputusan dan sikap Pemerintah yang plin-plan ini?

"Ya ini kan agak aneh. Pemerintah belum apa-apa langsung mengumumkan membubarkan ormas," jelas Hidayat saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL (Kamis, 8/6).

Karena itu tak heran, banyak kalangan yang mengkritik Pemerintah. Termasuk Hidayat. Pemerintah diingatkan harus mengacu pada UU dalam membubarkan ormas.

"Pembubaran ormas tidak instan, ada ketentuannya. Pertama, pembinaan. Apakah sudah dilakukan?" katanya mempernyakan.

Kalau tak bisa dibina, kata dia menambahkan, Pemerintah mengeluarkan Surat Peringatan mulai 1 sampai 3. Tidak juga berubah, bantuan untuk ormas yang akan dibubarkan dicabut. Tahap berikutnya, berhentikan sementara. Baru kemudian diajukan ke pengadilan untuk membubarkan.

"Kapolri mengatakan pembubaran melalui hukum. Tapi kenapa awalnya adalah pembubaran?" tanyanya lagi.

Hidayat bicara demikian bukan berarti PKS sama dengan HTI. Dia menegaskan, PKS dan HTI berbeda. Salah satu perbedaannya, PKS menerima demokasi sedangkan HTI tidak.

Tapi yang harus dikedepankan adalah pelaksanaan hukum. Pemerintah harus terdepan dalam menjalankan aturan.

"Kalau menghadirkan ketidakpastikan hukum, wibawa pemerintah yang akan tercoreng. Ini tidak positif dan kondusif bagi pemerintah," katanya mengingatkan.

Karena itu, dia menekankan lagi, Pemerintah harus mengacu UU dan menjalankan tahapan-tahapan yang telah ditentukan dalam proses pembubaran ormas. Kalau memang merasa sudah melaluinya, tunjukkan ke publik bukti sudah melakukan pembinaan dan termasuk kalau sudah melakukan mengeluarkan SP. Sehingga layak untuk diajukan ke pengadilan.

"Biar publik tahu tahapan hukum sudah dilaksanakan," ungkapnya.

Tinggal selanjutnya, HTI diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka tidak langgar Pancasila dan lain sebagainya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA