PILKADA SERENTAK 2018

PKPU Tentang Daftar Pemilih Disahkan Dengan Catatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 08 Juni 2017, 06:39 WIB
PKPU Tentang Daftar Pemilih Disahkan Dengan Catatan
rmol news logo . Setelah sehari sebelumnya Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2018 disetujui, Rabu kemarin (7/6), Komisi II DPR juga menyetujui PKPU tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih (Mutarlih) Pilkada Tahun 2018.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy ketika memimpin rapat konsultasi yang dihadiri Komisi II, KPU, Bawaslu, dan Ditjen Otda Kemendagri, di Komplek Parlemen, Jakarta.

"Kita bisa menyetujui semua PKPU tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada," kata Lukman.

Meski menyetujui rancangan PKPU tersebut, Lukman memberikan beberapa catatan mengenai PKPU yang telah disusun oleh KPU itu.

Diantara catatan-catatan yang ada, politisi PKB itu menginginkan KPU membuat pengaturan yang memuat norma pendataan daftar pemilih bilamana KTP elektronik (e-KTP) sudah 100 persen dilaksanakan oleh pemerintah.

"Meminta kepada KPU untuk memuat norma tentang dalam hal e-KTP sudah dilakukan 100 persen oleh pemerintah maka bisa menjalankan sistem pendaftaran data pemilih berkelanjutan," ujar Lukman.

Jelas dia, dengan penggunaan basis data e-KTP dalam menyusun daftar pemilih, hal itu bisa meningkatkan efisiensi dalam penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU.

"Begitu pemerintah selesai 100 persen e-KTP, proses pemutakhiran datanya bisa dibuat sederhana. Nama peraturan dan caranya terserah KPU, tapi kita sepakat kalau kita berhasil menyederhanakan sistem pendaftaran pemilih ini, maka ini signifikan untuk efisiensi," lanjut Lukman. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA