Kalau Ada Dapil Luar Negeri, KPU Dan Bawaslu Juga Harus Ada Di Sana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 05 Juni 2017, 08:41 WIB
Kalau Ada Dapil Luar Negeri, KPU Dan Bawaslu Juga Harus Ada Di Sana
Foto/Net
rmol news logo . Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu DPR membuka ruang pembentukan daerah pemilihan (Dapil) Luar Negeri pada Pemilu 2019.

Permohonan itu untuk memberi ruang keterwakilan politik secara khusus terhadap 4.694.484 jiwa WNI yang berdomisili di Luar Negeri.

Mengingat, selama ini keterwakilan mereka digabungkan dengan Dapil DKI Jakarta II yang meliputi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan  jika usulan tersebut disetujui tim perumus maka Pansus akan memiliki beberapa opsi.

Diantaranya, membentuk Dapil Luar Negeri ataupun dengan penambahan jumlah anggota Dapil DKI II sesuai jumlah penduduk Luar Negeri.

Lukman juga mendukung penguatan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu untuk WNI di Luar Negeri.

Sebab, selama ini penyelenggara pemilu di Luar Negeri hanya bersifat ad hock.

"Jika pendekatannya seperti itu, maka mau tidak mau harus ada KPU yang permanen di Luar Negeri, ada Bawaslu sehingga tahapan pemilu mulai dari verifikasi sampai pemilihan itu tahapannya di Luar Negeri," terang politisi PKB ini.

Pansus RUU Pemilu menerima delegasi Jaringan Diaspora Indonesia (IDN) di Gedung DPR RI,  Jakarta, Jumat kemarin (2/6). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA