"Sebagai warga Jawa Barat saya merasa peduli atas kasus yang menimpa Saudara Didin yang ditangkap karena mengambil cacing Sonari bahkan dituduh melakukan penebangan liar seluas 35 hektare di sekitar area Taman Nasional Gunung Pangrango," tutur Haerudin dalam interupsi di ruang sidang paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).
Haerudin menegaskan, Didin yang warga Kampung Rarahan RT 06/08 Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jabar harus segera dibebaskan karena kasus yang dituduhkan kepadanya terkesan dipaksakan dan mengada-ada.
Atas tuduhan itu, penyidik menjerat Didin dengan pasal 78 atas (5) dan atau ayat (12) jo Pasal 50 ayat (3) huruf R dan huruf M, UU 41/1999 tentang Kehutanan. Ancamannya 10 tahun penjara.
Kasus ini telah mendapat perhatian luas masyarakat. Umumnya warga di Desa Cimacan memanfaatkan cacing kalung untuk pengobatan tradisional. Kegiatan penangkapan cacing sonari atau cacing kalung sebetulnya dianggap lumrah dan sudah berlangsung sejak lama.
Didin sendiri keseharian diketahui berjualan jagung bakar di puncak.
[wid]
BERITA TERKAIT: