"Praktik seperti itu juga memberi gambaran bahwa korupsi berjamaah di negara ini dilakukan secara sistematis dan bisa ditutup-tutupi secara sistematis berkat tipu muslihat para auditor," ujar Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Minggu (28/5).
Untuk itu, lanjutnya, Komisi III DPR akan mendesak pemerintah memberi perhatian khusus pada kasus dugaan suap untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2016 dari BPK kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
"Karena ada praktik suap untuk mendapatkan predikat itu, kesimpulan yang bisa dimunculkan adalah hasil pemeriksaan dan penilaian BPK terhadap Kemendes PDTT manipulatif atau tidak jujur. Dan, predikat WTP itu menyesatkan karena merusak tata kelola keuangan negara. Berarti, ada praktik jual-beli predikat hasil pemeriksaan BPK," sambungnya.
Bambang menjelaskan bahwa BPK bertugas dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara atau lembaga dan badan lain yang mengelola keuangan negara. Dalam menjalankan fungsi ini, BPK berwenang meminta keterangan atau dokumen dari setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara serta badan lain.
Sehingga, lanjutnya, jika auditor BPK manipulatif karena menerima uang suap, maka laporan hasil pemeriksaan pun pasti tidak jujur atau sarat kebohongan. Akibatnya, gambaran tentang tata kelola keuangan negara menjadi amburadul, karena benar-salah atau untung-rugi menjadi sulit ditelusuri.
"Suap untuk mendapatkan predikat WTP dari BPK adalah modus pelaku suap untuk menutup-nutupi suatu tindakan penyimpangan atau korupsi anggaran. Ini adalah model lain dari praktik korupsi berjamaah. Kalau modus ini tidak dihentikan, korupsi di negara ini akan sangat sulit diperangi," pungkas politisi Partai Golkar.
[ian]
BERITA TERKAIT: