Punya Daya Rusak Dahsyat, Bawaslu Siapkan Pengawasan Khusus Media Sosial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 26 Mei 2017, 17:19 WIB
Punya Daya Rusak Dahsyat, Bawaslu Siapkan Pengawasan Khusus Media Sosial
Mochamad Afifuddin/net
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu mulai berbenah diri untuk menghadapi Pilkada 2018 mendatang. Sejumlah pembenahan tersebut menyasar kepada strategi pengawasan.

Komisioner Bawaslu, Mochamad Afifuddin menilai strategi pengawasan sangat penting mengingat inovasi pelanggaran semakin masif. Berkaca dari Pilkada 2017 lalu, khususnya Pilkada DKI Jakarta, dalam strategi pengawasan, Bawaslu bakal mengandeng partisipasi masyarakat sebagai pengawas dengan dibangunnya pusat partisipasi masyarakat.

"Kita mengajak masyarakat menjadi pengawas partisipatif, bukan hanya menggunakan suara saja, tetapi masyarakat bisa menjadi pengawas dalam sekretariat bersama pengawasan pemilu partisipatif," ujar Afifuddin saat diskusi bertema Peran Masyarakat Sipil dan Pengawas dalam Pemilu Serentak 2019 di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (26/5).

Lebih lanjut, saat ini pihaknya juga memperbaiki sistem informasi pengawasan dengan menerapkan sistem berbasis teknologi informasi. Pengembangan aplikasi ini nantinya sebagai laporan awal yang dilakukan pengawas partisipatif dan relawan pengawas pemulu.

"Hal lain yang kita persiapkan yakni manajemen resiko pemilu dengan penyusunan indeks kerawanan Pemilu yang menjadi alat bantu dalam menentukan strategi dan langkah-langkah antisipasi, pencegahan dan meminimalisasi kerawanan penyelenggaraan pemilu," ujar Afifuddin

Terkait mengenai aturan kampanye, khususnya media sosial, pihaknya terus berkordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan instansi terkait lainnya seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Menurut Afifuddin, meski media sosial bersifat pribadi, namun efek yang dibuat memiliki daya rusak yang dahsyat. Sebab, inovasi pelanggaran kampanye, khususnya di media sosial tidak semuanya bisa diantisipasi dengan aturan-aturan pengawasan. Terlebih penyebaran kampanye bersifat negatif tidak dibuat dari akun yang telah terdaftar di KPU, melainkan dari akun lain yang mengaku relawan pasangan tertentu.

"Secara teknis, kita akan membuat sistem informasi sebagai pusat pelaporan, tapi untuk mengawasi kampanye, dari akun-akun lain kita butuh banyak masukan, seperti relawan itu definisi luas, pastinya kita terus berkordinasi mengenai aturan-aturan kampanye itu," demikian Afifuddin.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA