"Ya kita kan melihat kalau memang sudah jadi keputusan nantinya. Karenakan sekarang masih dalam usulan. Saya lihat kalau di MPR tidak ada masalah karena MPR saat ini fungsinya lebih banyak juga," kata Fadli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).
Fadli menjelaskan penambahan kursi pimpinan MPR justru dapat mempermudah kerja sosialisasi empat pilar ke seluruh Indonesia. Sehingga jangkauan MPR menjadi semakin banyak.
"MPR kan selain fungsi legislasi juga persoalan kebangsaan dan kenegaraan. Termasuk sosialisasi Pancasila, UUD 45 , NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan lainnya. Menurut saya tidak ada masalah kalau ada penambahan pimpinan itu. Jadi bisa berbagi kepada banyak wilayah dan daerah, sehingga lebih banyak yang bisa disentuh dalam konteks kenegaraan yang besar," tegas Fadli.
Sementara jika di parlemen atau DPR penambahan pimpinan yang kerjanya bersifat daily politik itu menurut Fadli akan sangat membantu dan mempermudah kinerja DPR.
"Pimpinan DPR kan juga terkait dengan hal yang sifatnya tekhnis ad-hoc itu saya kira bisa diterima. Tapi tentu saja ini belum menjadi keputusan, nanti harus dibawa ke paripurna," kata Fadli.
Sebagaimana diberitakan, ssulan penambahan pimpinan muncul dalam pembahasan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Usulan tersebut adalah penambahan jumlah pimpinan DPR menjadi 7 kursi, pimpinan MPR menjadi 11 kursi, dan pimpinan DPD menjadi 5 kursi.
[san]
BERITA TERKAIT: