Salah satunya, Wakil Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Sofyan Hanif yang menyatakan siap mendukung kebijakan ini. Menurutnya, langkah itu sudah sesuai dengan imbauan dari Menko Polhukam yang meminta agar kampus menjadi aktor terdepan dalam mencegah dan memonitor radikalisme.
Secara khusus Hanif mengatakan bahwa kampus selama ini melakukan fungsi edukasi dan selalu mengingatkan kepada para mahasiswa agar beraktivitas secara positif.
"Kalau mau melakukan aktivitas ormas jangan di dalam kampus. Apalagi sampai menggunakan jaket almamater dan mengatasnamakan institusi kampus," tukas Sofyan Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (10/5).
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Yusron Razak. Bahkan ia menilai bahwa keputusan pemerintah itu adalah bagian dari masukannya saat acara 'Coffee Morning Menko Polhukam' bersama para pembantu rektor bidang kemahasiswaan se-DKI Jakarta.
"Apa yang dilakukan Pak Wiranto sudah benar dan sesuai dengan prosedur," ujar Yusron.
Kampus memiliki aturan internal yang melarang organisasi ekstra secara luas tidak boleh menyebarkan atribut yang berkaitan dengan kegiatannya. Ormas tidak dibenarkan melakukan aktivitas di dalam kampus," jelasnya.
Sementara itu, ‎Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Universitas Satya Negara Indonesia Edi Siregar mengatakan bahwa segala sesuatu yang berseberangan dengan dasar negara Pancasila harus dimusnahkan.
"Dasar negara menjadi dasar pengambilan keputusan organisasi besar NKRI. Segala sesuatu di luar dasar NKRI bukan menjadi milik kita dan bukan karakter kita. Oleh karena itu segala sesuatu yang bersebarangan dengan dasar negara harus dimusnahkan," pungkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: