"Karena Kosgoro 1957 adalah pembela, pengamal dan pengawal Pancasila maka kami mendukung pemerintah memberikan sanksi kepada ormas yang ingin berpotensi dan berupaya mengganti ideologi Pancasila," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/5).
Menurut Agung posisi pemerintah jelas bahwa yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945 harus ditertibkan.
"Pemerintah jelas tidak anti ormas Islam buktinya NU dan Muhammadiyah tetap eksis, itu karena NU, Muhammadiyah dan ormas Islam lainnya sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945," ujarnya.
Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar ini juga menilai bahaya kalau pijakan ideologi sebuah ormas berbeda dengan Pancasila.
"Sikap HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dinilai berpotensi menimbulkan perpecahan. Sikap pemerintah yang tegas ini (membubarkan HTI) tentu akan mebuat iklim sosial, politik dan ekonomi semakin kondusif," jelasnya.
Agung berpendapat pemerintah tentu telah melihat fakta di lapangan bahwa organisasi apapun yang bertentangan dengan Pancasila harus ditindak. Artinya pemerintah sudah memikirkan dan sudah cukup matang dalam menetapkan serta memutuskan kebijakan.
"Bahkan jika ada indikasi arah gerakan merubah dasar negara Pancasila dan UUD 1945, itu jelas-jelas melawan apa yang ditetapkan the founding father dan konstitusi kita," paparnya.
Agung juga menuturkan dibubarkannya HTI karena disebut berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan NKRI.
"Sekali lagi saya mendukung putusan Menkumham dan Kosgoro 1957 siap berada di garis terdepan mengawal dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945, toh yang dibubarkan oleh pemerintah adalah ormas yang intoleran dan radikal, tidak mendukung kebhinekaan. Hal ini jelas karena mereka bertentangan dengan semangat dan jiwa Pancasila serta berpotensi perpecahan NKRI," tutup mantan Menko Kesra ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: