"Mulai dulu bahwa sistem presidensial lembaga presiden dan parlemen terpisah satu sama lain, berbeda dengan parlementer. Maknanya keduanya basis legitimasi yang berbeda satu sama lain," ujar peneliti senior LIPI Syamsuddin Haris dalam diskusi bertema 'Membatasi Ambang Batas Presidensial?' di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (6/5).
Dia menjelaskan, aturan ambang batas pencalonan presiden yang bertepatan dengan pelaksanaan pileg dan pilpres secara serentak, kemudian batas pengusungan presiden berdasarkan minimal 20 kursi di parlemen dan 25 persen perolehan suara diambil dari periode lalu sangatlah tidak relavan untuk diterapkan kembali.
"Ambang batas pencalonan itu tidak relevan. Bukan soal 20 persen tapi memang tidak relevan. Bahwa ada usulan parpol supaya lebih rendah dan sebagainya itu hak politik parpol di dewan. Dari sistem tidak relevan," kata Syamsuddin.
Dia mencontohkan, tidak relevan jika misalnya persyaratan 20 persen perolehan suara atau 25 perolehan suara, kemudian perolehan suara parlemen digabung dengan hasil Pemilu 2014 lalu. Jadi tidak masuk akal kalau digunakan kembali.
"Solusinya adalah karena tidak relevan maka tidak berlakukan. Apakah partai baru boleh calonkan presiden, tidak boleh, tidak adil," beber Syamsuddin.
Menurutnya, dalam pengusungan calon di Pilpres 2019 mendatang tidak boleh didikte dengan perolehan suara di parlemen pada 2014. Sebab jika menggunakan data pada periode lalu maka dianggap penyimpangan.
"Konsekuensinya pencalonan presiden tidak boleh didikte hasil pemilu parlemen. Bagi saya, ambang batas pencalonan presiden adalah sesuatu yang sifatnya anomali menyimpang dalam sistem presidensial. Bukan hanya berlaku ketika pileg dan pilpres serentak tapi juga berlaku jika tidak diserentakkan," demikian Syamsuddin.
[wah]
BERITA TERKAIT: