Komisaris BUMN Seharusnya Bukan Jadi Bancakan Penguasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 06 Mei 2017, 04:20 WIB
Komisaris BUMN Seharusnya Bukan Jadi Bancakan Penguasa
Dani Setiawan/Net
rmol news logo Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan perusahaan negara yang mengemban amanat konstitusi untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara. Bumi, air, dan segala yang terkandung di dalamnya harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Artinya, untuk menjadi pengelola BUMN itu tidak mudah. Selain membawa misi ideologis negara, pengelolaan BUMN juga harus memerhatikan aspek profesionalitas dan kompetensi pengelolanya, baik direksi maupun komisaris.

Begitu kata analis ekonomi dari Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI) Dani Setiawan menanggapi ratusan komisaris BUMN merangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik.

"Jadi bukan 'bancakan', apalagi hanya sekadar bagi-bagi jabatan para pendukung penguasa," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Sabtu (6/5).

Dijelaskan Dani bahwa direksi dan komisaris BUMN mengemban amanat rakyat untuk bisa menyelenggarakan kegiatan bisnis milik negara agar bisa bermanfaat optimal bagi rakyat. Dengan demikian, kerja komisaris dan direksi BUMN bukan main-main dan tidak mudah.

"Apalagi di tengah kondisi ekonomi saat ini, BUMN dituntut ikut serta dalam agenda pembangunan dan pemerataan ekonomi di tingkat nasional, membuka lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan ketimpangan ekonomi," urainya.

Ombudsman Republik Indonesia berhasil menemukan ratusan komisaris BUMN yang merangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik.

Anggota Ombudsman RI Bidang Ekonomi II Ahmad Alamsyah Saragih menjelaskan bahwa berdasarkan pemantauan 144 unit BUMN dan badan sejenisnya, ditemukan bahwa 222 dari 541 komisaris merangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik.

Menurut dia praktik ini melanggar pasal 17 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan Komisaris pada BUMN/D. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA