Dana yang dihimpun oleh pelaku usaha perkebunan sawit dengan melakukan pungutan ekspor CPO sebesar 50 dolar AS/ton yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Penghimpunan Kelapa Sawit itu dipinjam untuk menambal APBN 2017.
"Sungguh ini sebuah penyelewengan dan pelanggaran UU oleh pemerintah Joko Widodo. Sebab dalam UU 39/2014 sangat jelas bahwa penghimpunan dana perkebunan sawit dipergunakan bukan untuk menambal APBN," ujar Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Kamis (4/5).
Dijelaskan Arief bahwa sesuai UU tersebut, dana perkebunan hanya diperuntukan untuk penelitian dan pengembangan, replanting perkebunan petani, pembangunan sarana dan prasarana perkebunan, dan promosi perkebunan sawit Indonesia.
"Sampai hari ini, menurut data dari petani belum ada satu sen pun dana tersebut yang dinikmati oleh petani dalam bentuk dana pinjaman untuk replanting kebun petani, serta pembangunan sarana dan prasarana perkebunan," jelasnya.
"Jadi sebaiknya segera saja BPK dan KPK melakukan audit investigasi pada BPDP Kelapa Sawit yang dananya dijadikan bancaan dan sumber untuk nambal APBN," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: