"PKB mengucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei, dengan disertai semua harapan baik kepada mereka yang bekerja, yaitu bisa mengumpulkan rupiah demi rupiah gajinya dengan cara halal untuk keluarga," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/4).
Cak Imin, begitu ia disapa, menjelaskan bahwa Hari Buruh 1 Mei yang ditetapkan sebagai hari libur melalui Keppres 24/2013 tidak lepas dari perjuangnnya saat menjadi Menteri Tenaga Kerja.
"Kalangan pekerja menyambut sukacita perjuangan itu. Mereka semua tersenyum gembira dan menerima Keppres 24/2013 sebagai kado kejutan," ujarnya.
Keppres tersebut, lanjut Cak Imin, berhasil menyudahi perdebatan tentang eksistensi 1 Mei sebagai Hari Buruh.
"Namun, polemik soal upah, hubungan kerja, dan syarat-syarat kerja terus bergulir," katanya.
Bagi PKB, kenaikan upah dan peningkatan syarat-syarat kerja tentu penting, namun daya tahan industri dan memelihara kemampuannya untuk berekspansi juga sama penting.
Oleh karenanya, sudah saatnya upah tidak lagi dilihat sebagai tujuan, namun sebagai alat. Baik sebagai instrument untuk mempromosikan peningkatan skill, mendukung kenaikan daya saing, maupun mendongkrak daya beli rakyat.
"Upah sebagai tujuan mensyaratkan kenaikan setinggi mungkin, apapun eksesnya. Namun upah sebagai instrument menjaga dengan cermat agar kenaikan upah sejalan dengan peningkatan skill dan daya saing," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: