DPR Harus Profesional, KPK Jangan Takut Angket

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 30 April 2017, 12:34 WIB
DPR Harus Profesional, KPK Jangan Takut Angket
Foto: RMOL
rmol news logo Meski disayangkan, secara konstitusional penggunaan hak angket yang ditujukan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak ada masalah. Justru langkah itu dijamin di konstitusi dalam hal pengawasan DPR.

Sebab itulah, Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) meminta DPR untuk menjalankan angket sesuai dengan peraturan yang berlaku. Panitia Angket harus membuka rapat dan sidangnya agar transparan dan publik dapat memantau jalannya angket.

Tidak hanya itu, Panitia Angket harus memastikan dalam penyelidikan yang dilakukan tidak masuk dalam perkara yang sudah masuk dalam materi pro yustisia.

"Jangan sampai angket ini menjadi ajang intervensi terhadap proses hukum dalam kasus e-KTP," tegas Direktur Riset, Indra Nainggolan melalui siaran persnya.  

Kepada KPK, lanjut Indra, diminta tetap bekerja sesuai prosedur dan tetap teguh mengusut perkara korupsi. KPK jangan segan menetapkan siapapun menjadi tersangka e-KTP bila memenuhi dua alat bukti yang cukup.[wid]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA