Jokowi merespon hal tersebut dalam sesi doorstop usai menghadiri acara perayaan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta Utara, Selasa sore (20/2).
Jokowi tidak panjang lebar menanggapi ajakan Ganjar mengenai penggunaan hak angket kepada partai-partai politik (parpol) yang duduk di parlemen.
Meskipun, hal itu disampaikan Ganjar agar diamini parpol-parpol koalisi pendukungnya di Pilpres 2004 yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta partai koalisi pengusung capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yaitu Partai Nasdem, PKB dan PKS.
Menurut Jokowi, ajakan Ganjar kepada parpol-parpol tersebut agar menggunakan hak angket adalah suatu hal yang wajar, bahkan suatu yang sah dan diatur dalam undang-undang dan konstitusi.
"Ya itu hak demokrasi. Enggak apa-apa kan?" demikian Jokowi merespon.
Hak Angket merupakan kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
BERITA TERKAIT: