Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menjelaskan, rekapitulasi yang dilakukan adalah tahap akhir dari rangkaian proses penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setelah rekapitulasi suara tingkat provinsi, pihaknya memberikan waktu tiga hari kepada pasangan calon gubernur untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada yang mengajukan tuntutan maka KPU akan menetapkan pasangan calon gubernur terpilih.
"Insya Allah Jumat 5 Mei 2017. Pada saat itulah rangkaian tahapan Pilgub DKI hampir berakhir. Tahap terakhir pelantikan gubernur-wagub terpilih," ujar Sumarno saat pembukaan rekapitulasi tingkat provinsi.
Menurut Sumarno, proses pelaksanaan pilkada di Jakarta berjalan dengan dinamis. Meski secara keseluruhan infrastruktur demokrasi belum terbangun utuh namun dirinya yakin Jakarta bisa menjadi barometer pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
"Ini menunjukkan Jakarta sebagai barometer. Ke depan, demokrasi kita akan semakin mapan dan infrastruktur demokrasi kita terbangun lebih baik," jelasnya.
Sumarno juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih terhadap seluruh aparat keamanan termasuk TNI dan Polri, sehingga gelaran Pilkada DKI Jakarta berjalan dengan lancar.
"Tidak mudah dalam kontestasi itu kita tetap menjaga biduk penyelenggara pemilu di tengah tarikan yang begitu kuatnya. Terima kasih diucapkan kepada pasangan calon dan warga DKI Jakarta karena pemungutan suara berjalan aman, lancar, damai," tandasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: