Ketua Umum SMSI (baca: semsi) Teguh Santosa menjelaskan bahwa SMSI merupakan organisasi perusahaan media siber (online), bukan organisasi profesi wartawan.
Meski baru akan dideklarasikan, SMSI ternyata sudah memiliki kepengurusan di sejumlah provinsi. Bahkan ditargetkan tak lama setelah deklarasi, SMSI akan langsung terbentuk di 27 provinsi.
"SMSI didirikan untuk membantu perusahaan media online di seluruh tanah air mencapai level profesional dan bermartabat. Informasi lain mengenai SMSI dapat dilihat di
SMSIndonesia.co," terangnya kepada wartawan, Minggu (16/4).
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa SMSI mendukung aturan Dewan Pers yang mengharuskan pemimpin redaksi atau penanggung jawab perusahan media massa, bersertifikasi uji kompetensi wartawan (UKW) kategori Utama.
Pemimpin Umum
Kantor Berita Politik RMOL ini bahkan menyebut aturan itu senapas dengan tujuan SMSI, yaitu membantu perusahaan media online di seluruh tanah air mencapai level profesional dan bermartabat.
SMSI, lanjutnya, justru akan membantu Dewan Pers dalam mengampanyekan aturan-aturan itu ke pengurus dan anggota di daerah.
"Jangan sampai ada anggapan bahwa membuat media siber mudah. Lantas siapa pun merasa bisa mendirikan media massa berbasis online dan bertindak sesuka hati dengan berlindung di balik kebebasan pers," ujar dosen FISIP UIN Jakarta itu.
Adapun acara deklarasi SMSI akan diawali diskusi seputar pers bertajuk "Kekeliruan Kebebasan Kebablasan: Menyusun Desain Politik yang Sehat".
Pemateri berkompeten seperti Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan Eko Sulistyo, Budayawan Jaya Suparna, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, dan pengamat komunikasi politik Hendri Satrio akan mengisi diskusi tersebut.
[ian]