Fahri: Pencekalan Boleh Ditolak, Saya Yang Bikin UU-nya kok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 13 April 2017, 14:47 WIB
Fahri: Pencekalan Boleh Ditolak, Saya Yang Bikin UU-nya <i>kok</i>
Fahri Hamzah/Net
rmol news logo DPR belum mengirimkan surat keberatan ke Presiden Jokowi atas permintaan cekal Ketua DPR, Setya Novanto ke luar negeri.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengingatkan, etikanya  pemerintah harus tetap menanggapi surat tersebut kendati ditolak.

"Dalam tradisi surat menyurat, itu diterima dan dijawab. Ini kan bukan surat pribadi Pak Nov, ini surat Bamus, surat kelembagaan, bukan diputuskan pribadi Pak Nov. Harus dihormati dong. Nanti kalau kita tidak balas surat pemerintah, kita nggak bikin undang-undang kan bahaya. Etika namanya, makanya ada ketetapan MPR tentang etika lembaga negara, kita harus saling menjaga. Wibawa institusi juga harus dijaga," ujar Fahri kepada wartawan di gedung Nusantara III Senayan, Jakarta, Kamis (13/4).

Fahri menerangkan, Presiden Jokowi bisa menugaskan Menteri Hukum dan HAM, Biro Hukum Istana, Jaksa Agung, atau Sekretaris Negara untuk menjawab surat yang dilayangkan DPR.

Malahan, imbuh Fahri, Menkumham Yasonna H. Laoly perlu meninjau ulang keputusan Direktorat Imigrasi yang telah melarang Novanto ke luar negeri. Sebab, pencekalan sesungguhnya bisa ditolak. Hal itu sesuai Pasal 94 UU 6/2011 tentang Imigrasi.

"Undang-undang Imigrasi mengatakan bahwa pencekalan itu boleh ditolak, saya yang bikin undang-undangnya kok. Saya yang jadi ketua panjanya kok. Pasal yang dibatalkan oleh MK, seingat saya, Profesor Yusril menggugat pasal ini ke MK. Prof Yusril menjadikan saya berhadapan dengan penggugat, pemerintah. Padahal saya ini sebenarnya pembuat undang-undang, karena saya ini sebagai diskresi kepada imigrasi itu tidak bisa, dia harus ada verifikasi, kewenangan itu tidak bisa individual, kewenangan itu harus berdasarkan sistem, makanya ada hak menolak," terangnya

Fahri menerangkan, Novanto bisa dicekal saat statusnya masih saksi kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, belum tersangka.

"Cuma kan semua orang sekarang takut sama KPK. Termasuklah Menteri Hukum dan HAM, itulah masalahnya, KPK punya undang-undang khusus. Pak Laoly, sebagai menteri, harus tahu dia, bahwa kewenangan itu ada di imigrasi, bukan di KPK. Meskipun kalian semua takut sama KPK, kewenangan (cekal) itu ada di imigrasi. Jangan kalian menjadi penakut semua, gara-gara penakut jadi bilang 'oh itu kewenangan KPK'. Ini negara mau diurus KPK semua?" ketus Fahri.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA