Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Cekal 3 Tersangka Suap IUP Kaltim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 26 September 2024, 22:07 WIB
KPK Cekal 3 Tersangka Suap IUP Kaltim
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto/RMOL
rmol news logo Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, laprangan itu tertuang dalam Surat Keputusan SK nomor 1204/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri dalam perkara baru ini.

"Larangan bepergian Ke luar negeri terhadap 3 orang Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (26/9).

Tessa menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri itu berlaku untuk 6 bulan ke depan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," pungkas Tessa.

Perkara penyidikan ini dimulai pada 19 September 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketiga orang yang dicegah itu merupakan pihak yang telah ditetapkan tersangka.

Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI) pada Senin (23/9).rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA