Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham meluruskan. Kata dia, surat yang disampaikan oleh Fraksi Golkar itu hanya sebatas permintaan agar pemerintah memberi penjelasan terkait pencekalan Novanto yang diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Bukan (pembatalan). Jadi memohon penjelasan seperti apa dan itu nanti di sini ada kajian Komisi III, dimana dan lain-lain nanti akan kita lihat. Misalkan, dikaitkan dengan ketua DPR kemudian dikaitkan dengan keputusan MK itu. Saya kira itu semua. Jadi ini proses-proses hukum jangan setiap langkah dianggap sama sekali tidak ada," katanya saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4).
Idrus menegaskan, Partai Golkar menghormati semua proses hukum yang telah dijalani oleh para penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu, menurutnya sejalan dengan Presiden Jokowi yang selama ini konsen dengan pemberatasan korupsi.
"Jadi terlalu bodoh misalkan kita meminta (pembatalan pencekalan Novanto), padahal kita sudah tahu kalau beliau adalah orang yang sangat punya komitmen pemberantasan korupsi dan punya sikap saling menghargai dan tidak intervensi," ujarnya.
"Logis enggak, kita meminta sementara kita tahu beliau ini adalah yang punya komitmen pemberantasan korupsi. Orang yang menghargai lembaga dan tidak mungkin mengintervensi. Lalu kita minta, kan enggak mungkin," tegasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: