Menyaksikan sidang kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) dengan terdakwa bekas Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dengan saksi adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin, sungguh membuat prihatin rakyat Banten.
Bagaimana tidak, rakyat harus mengelus dada melihat dengan mata telanjang uang yang seharusnya dipersembahkan untuk kemajuan Banten dan kesejahteraan rakyatnya, justru dibagi-bagi oleh para elite politik.
Misalnya, dalam persidangan tersebut terungkap, Rano Karno yang saat kasus ini terjadi masih mejabat Wakil Gubernur Banten disebut menerima uang sampai Rp 11 miliar. Rp 1 miliar di antaranya diberikan ke Rano untuk bekal perjalanannya ke Belanda.
Dalam kesaksiannya, Wawan merinci, Rp 3,5 miliar untuk Rano berasal dari dana proyek alkes. Pemilik PT Bali Pacific Pragama itu mengaku tiga kali memberikan uang alkes kepada Rano.
"Memang ada yang dari saya secara langsung ke saudara Rano, tiga kali, Rp 1 miliar, Rp 1 miliar, sama Rp 1,5 miliar. Totalnya Rp 3,5 miliar," ungkap Wawan.
Wawan menuturkan, pertama kali Rano meminta uang kepada Djaja Budy Suhardja yang belakangan menjadi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Namun Djaja mengaku tidak memiliki uang. Maka Wawanlah yang mengakomodirnya.
Di Hotel Ratu pada tahun 2012, Wawan bertemu langsung dengan Rano. Namun ketika hendak menyerahkan uang Rp 1 miliar, Wawan disuruh Rano menyerahkannya ke ajudannya. Wawan pun menyuruh ajudannya untuk memberi uang kepada ajudan Rano.
Kemudian, Rano kembali meminta uang. Kali ini lewat Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang, Sutadi. Uang akan digunakan sebagai bekel ke Belanda pada bulan puasa. "Saudara Sutadi sampaikan, 'Ini saudara Rano mau ke Belanda, pesan ke saya minta bekel'," tutur Wawan.
Wawan pun menyuruh Staf Keuangan PT Bali Pacific Pragama, Yayah Rodiah memberikan Rp 1 miliar ke pemeran Si Doel Anak Sekolahan itu. Kemudian, Rano kembali diberi uang Rp1,5 miliar.
Pengacara Ratu Atut, TB Sukatma kemudian bertanya ke Wawan, apakah ada pemberian lain selain Rp 3,5 miliar. Wawan menjawab, ya. "Ada lagi Rp 7,5 miliar," imbuhnya.
"Apakah itu permintaan yang bersangkutan?" tanya TB Sukatma lagi. Wawan kembali membenarkan. Menurutnya, pada 2011, Rano meminta uang pada Wawan sebesar Rp 7,5 miliar. Wawan menduga, uang tersebut digunakan untuk modal Rano mencalonkan diri menjadi Wakil Gubernur Banten. "Ya kemungkinan waktu dia mau jadi wakil minta uang, gitu," tutup Wawan.
Atas keterangan sejumlah saksi di persidangan, termasuk keterangan Wawan, tim kuasa hukum Atut meminta majelis hakim membuat ketetapan untuk menghadirkan Rano sebagai saksi di persidangan.
"Kami tim kuasa hukum meminta agar Yang Mulia keluarkan ketetapan agar yang bersangkutan (Rano Karno) dipanggil sebagai saksi untuk mengklarfikasi mengenai apa-apa yang telah disampaikan di persidangan," pinta TB Sukatma.
Dalam kasus ini, Ratu Atut didakwa melakukan perbuatan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,79 miliar dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012. Dalam dakwaan Atut, Rano hanya disebut menerima duit korupsi alkes Banten senilai Rp 300 juta.
Nah, seusai sidang, Wawan menjelaskan duit Rp 300 juta untuk Rano hanya dari Dadang. "Totalnya 7,5 tambah 3,5, ya Rp 11 miliar, kalau di dakwaan Rp 300 juta itu mungkin dari saudara Dadang saja ya," ungkap Wawan.
Menyikapi kesaksian Wawan, Guru Besar Politik Universitas Indonesia (UI) Prof. Budyatna menyebut, para pejabat Banten ini seenak-enaknya mengecak duit rakyat.
"Mereka ini seenak udelnya membagi-bagi uang rakyat, apalagi ini untuk sektor kesehatan, sungguh keterlaluan," ujar Budyatna kepada
Rakyat Merdeka, semalam.
Pantas saja, menurutnya, pembangunan di Banten tak semaju di Jakarta. Sebab, uang rakyat terus dirampok untuk kepentingan pribadi. Budyatna pun mendesak KPK mengusut tuntas kasus ini. Tak cukup dengan memenjarakan, tapi harus dimiskinkan. "Banten sudah dirusak berandal politik. Harus dipenjarakan dan dimiskinkan pelakunya," tandasnya. ***
BERITA TERKAIT: