Adik kandung Andi Mallarangeng ini merupakan terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga Hambalang tahun 2010 hingga 2012.
Choel melalui pengacaranya Harry Ponto tetap menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus Hambalang.
Dikatakan Harry, kliennya juga menyesalkan penanganan kasus ini yang terlalu lama oleh KPK, sehingga ia mengalami ketidakpastian hukum yang cukup lama.
"Dia (Choel) ingin sejak awal kasus ini ya cepat aja. Kenapa baru sekarang? Karena udah cukup lama orang menanti. Karena penundaan keadilan itu adalah ketidakadilan itu sendiri. Itu yang terjadi saat ini," kata Harry di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Harry juga menegaskan kliennya sama sekali tidak terlibat dalam pembangunan proyek Hambalang. Choel tidak pernah mengatur jalannya tender seperti yang dituduhkan kepadanya.
"Dia sama sekali tidak terlibat dalam pembangunan Hambalang ini. Dia tidak mengatur tender, tidak mengerti sama sekali," tegas Harry.
Mengenai pengembalian uang yang dilakukan Choel, dijelaskan Harry itu bukan berarti kliennya terlibat.
Menurutnya, Choel hanya seorang yang pragmatis karena menerima uang saat sedang berulang tahun. Apalagi, uang tersebut disebutnya bukan dana dari proyek Hambalang.
"Jadi dia pragmatis saja. Ultah ada yang datang bawakan uang, dia terima. Itu kesalahannya. Tanpa tahu sumber dananya dari mana. Tapi nanti kita lihat bahwa ternyata sesungguhnya sumber dananya itu bukan dari proyek Hambalang. Tapi nanti kita lihat. Jadi itu boleh dikatakan uang swasta bukan uang negara. Tapi itu benar menerima," demikian Harry.
[ian]
BERITA TERKAIT: