Putusan DKPP itu bernomor 42/DKPP-PKE-VI/2017. Awalnya, dugaan pelanggaran kode etik Sumarno dilaporkan oleh Perkumpulan Cinta Ahok, relawan pendukung Calon Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kuasa hukum Perkumpulan Cinta Ahok dari Gani Djemat & Partners, Humphrey Djemat, menjelaskan kembali alasan pengaduan yang dilakukan pihaknya ke DKPP.
Pertama, Ketua KPUD Provinsi DKI Jakarta sempat menggunakan foto bertema Aksi Damai 212 sebagai profile picture pada aplikasi Whatsapp miliknya.
Selain itu, pada saat dilakukan pemungutan suara ulang Pilkada DKI Jakarta di TPS 29 Kalibata, terjadi pertemuan dan pembicaraan antara Ketua KPUD DKI Jakarta dan Calon Gubernur, Anies Baswedan, di TPS 29 Kalibata.
Terakhir, Rapat Pleno Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua yang diselenggarakan oleh KPUD DKI Jakarta pada tanggal 4 Maret 2017, yang seharusnya dimulai pukul 19.30 WIB, tanpa alasan jelas baru dimulai pukul 20.30 WIB.
"Dalam pembacaan putusan hari ini, Majelis DKPP telah memeriksa dan menyatakan bahwa Ketua KPUD DKI Jakarta telah terbukti melanggar kode etik dalam ketiga perbuatan tersebut," tegas Humphrey.
Humphrey pun menjelaskan pertimbangan hukum putusan DKPP tersebut.
Mengenai rapat pleno, Ahok terbukti tiba hadir di tempat acara pukul 18.56 WIB melalui lobby utama, namun panitia penyelenggara terkonsentrasi di lobby belakang sehingga tidak mengetahui kedatangan Ahok. DKPP menilai, komunikasi perlu diperbaiki, karena KPU sebagai penyelenggara harus menjaga kepercayaan masyarakat.
Dan, mengenai pertemuan antara Sumarno dan Anies di TPS 29/Kalibata, DKPP menganggapnya berpotensi untuk menimbulkan konflik kepentingan yang seharusnya dapat dihindari.
Sedangkan mengenai profile picture aplikasi WA: Ketua KPUD DKI selaku penyelenggara Pilkada harus memiliki sense of ethics dan menahan diri untuk tidak menggunakan foto aksi damai 212 sebagai profile picture WA.
Hasilnya, DKPP memutuskan Ketua KPU DKI Jakarta terbukti melanggar Kode Etik, dan menjatuhkan sanksi berupa teguran keras kepada Ketua KPUD DKI Jakarta.
[ald]
BERITA TERKAIT: