MKD Bisa Berhentikan Miryam Jika Pengadilan Memutus Bersalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 07 April 2017, 15:50 WIB
MKD Bisa Berhentikan Miryam Jika Pengadilan Memutus Bersalah
Miryam Haryani/net
rmol news logo Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI belum bisa memproses kasus etik Anggota Komisi II, Miryam S Haryani, jika status Miryam masih tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu ditegaskan Anggota MKD, Muhammad Syafi'i, merespons penetapan politikus Partai Hanura itu menjadi tersangka pelanggaran pasal 22 jo pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga memberi keterangan palsu dalam persidangan kasus E-KTP, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Itu (belum bisa diproses) sampai berstatus terdakwa. Kalau tersangka, proses hukumnya bisa lanjut atau bebas kan? Ada tersangka yang bisa bebas kan?" ujar Syafi'i kepada wartawan, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/4).

Setelah Miryam menjadi terdakwa, sanksi yang diberikan hanya pemberhentian sementara. Jika pengadilan memutus bebas maka Miryam bisa kembali menjabat anggota DPR. Sebaliknya, jika pengadilan memutuskan Miryam bersalah maka dia akan diberhentikan.

Lebih lanjut, Syafi'i menekankan bahwa DPR RI mendukung penuh proses hukum yang dilakukan penegak hukum. Namun, ia mengingatkan KPK agar tak menetapkan status tersangka kepada seseorang berbekal alasan yang dicari-cari.

"Yang tidak diinginkan DPR gaya-gaya politisasi mencari kesalahan seseorang," ucap Syafi'i. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA