Hal itu ditegaskan Anggota MKD, Muhammad Syafi'i, merespons penetapan politikus Partai Hanura itu menjadi tersangka pelanggaran pasal 22 jo pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga memberi keterangan palsu dalam persidangan kasus E-KTP, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Itu (belum bisa diproses) sampai berstatus terdakwa. Kalau tersangka, proses hukumnya bisa lanjut atau bebas kan? Ada tersangka yang bisa bebas kan?" ujar Syafi'i kepada wartawan, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/4).
Setelah Miryam menjadi terdakwa, sanksi yang diberikan hanya pemberhentian sementara. Jika pengadilan memutus bebas maka Miryam bisa kembali menjabat anggota DPR. Sebaliknya, jika pengadilan memutuskan Miryam bersalah maka dia akan diberhentikan.
Lebih lanjut, Syafi'i menekankan bahwa DPR RI mendukung penuh proses hukum yang dilakukan penegak hukum. Namun, ia mengingatkan KPK agar tak menetapkan status tersangka kepada seseorang berbekal alasan yang dicari-cari.
"Yang tidak diinginkan DPR gaya-gaya politisasi mencari kesalahan seseorang," ucap Syafi'i.
[ald]
BERITA TERKAIT: