Dalam amar putusannya nomor 45/PHP.GUB-XV/2017 yang dibacakan Selasa (4/4), MK menyatakan tidak bisa memperluas kewenangan pasal 157 ayat 3, UU 10/2016.
MK tidak sependapat dengan dalil pemohon yang menekankan penegakan keadilan hukum subtantif. Karena itu dapat menjadi preseden buruk bagi Mahkamah. Terlebih Pasal 158 UU 10/2016 sejalan dengan putusan MK tentang batas selisih suara hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Menyambut putusan MK tersebut, Jurubicara Wahidin Halim-Andika Hazrumy, Jazuli Abdillah menegaskan bahwa pihaknya menyambut putusan ini dengan bahagia.
"Pak WH dan Andika menyambut kemenangan ini dengan rasa syukur mendalam juga berterimakasih kepada seluruh parpol pengusung, tim, relawan pemenangan, simpatisan dan secara khusus kepada tim pengacara yang telah bekerja penuh ikhlas. Pak WH titip salam untuk semua, terimakasih," ucap Jazuli dalam keterangannya kepada wartawan.
Jazuli pun mengajak semua pihak menerima dengan legowo putusan MK ini dan memulai babak baru kehidupan politik di Banten.
"Kami berharap semua pihak mendukung dan mengawal kerja gubernur dan wakil gubernur terpilih. Kita harus bersatu, kini, esok dan seterusnya," demikian Jazuli.
[wid]
BERITA TERKAIT: