Menurutnya, dalam putusan tersebut terdapat kesalahan fatal. Pertama, dalam putusan MA itu menyatakan peraturan DPD sebagai Undang-Undang Nomor 1/2017. Penyebutan UU dalam putusan sejatinya tidak masuk dalam permohonan, selain itu MA juga tidak berwenang membahas uji materi UU.
"MA tidak boleh menyentuh UU, itu urusan Mahkamah Konstitusi. Dan tidak ada UU Peraturan DPD Nomor 1/2017 tentang tata tertib," jelas Nono dalam diskusi bertema 'DPD Pasca Putusan MA' di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (1/4).
Kesalahan lainnya, dalam putusan MA tertulis 'memerintahkan pimpinan DPRD'. Padahal objek hukum yang dimaksud adalah DPD. Menurut Nono, putusan tersebut bukan untuk DPD melainkan untuk DPRD.
"Kalau itu betul-betul diterapkan, DPRD itu ada di daerah baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten. Kita nilai bersama, apakah ini sebuah produk keputusan lembaha negara? Ini menjadi catatan penting bahwa ini catatan fatal salah subyek hukum salah objek hukumnya," ujarnya.
Kesalahan lain yang dinilai Nono yakni pertimbangan hukum dalam keputusan MA tersebut hanya menyalin dari permohononan uji materi Peraturan DPD 1/2017. Menurutnya, 95 persen produk hukum MA terkait uji materi Peraturan DPD 1/2017 mengikuti pengacara atas nama pemohon.
Terkait hal itu, dirinya akan mendorong untuk ahli hukum untuk melakukan eksamilasi terhadap putusan MA.
"Titik koma, garis miring semua sama. Kita punya putusan dan permohonan. Inilah yang nanti dituntut. Kalau ini benar-benar terjadi maka ini kriminal," ujarnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: