Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengingatkan bahwa DPD merupakan perwakilan dari daerah. Seorang ketua DPD merupakan pimpinan dari anggota perwakilan daerah dan bukan wakil dari ketua umum partai politik. Pernyataan itu merujuk pada Oesman Sapta Odang yang telah menjabat ketua umum Partai Hanura.
Menurut Bivitri, DPD merupakan lembaga yang tidak mewakili parpol, melainkan mewakili daerah. Hal itu harus menjadi catatan penting untuk merumuskan peraturan calon ketua DPD.
"Salah satu pimpinan yang memperebutkan jabatan juga menjadi ketua umum sebuah parpol. Padahal, DPD esensinya adalah sebuah lembaga yang tidak mewakili parpol. Itu juga menjadi perhatian yang penting," jelasnya dalam diskusi bertema 'DPD Pasca Putusan MA' di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (1/4).
Lebih lanjut, Bivitri menilai, pemilihan ketua DPD yang akan berlangsung pada 3 April mendatang telah mengangkangi keputusan Mahkamah Agung. Terkait uji materi Peraturan DPD Nomor 1/2016 dan 2017 tentang tata tertib DPD.
Menurutnya, putusan MA bersifat mengikat, serupa dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Jadi, kalau nanti Senin diabaikan dengan alasan-alasan prosedural mari kita nilai sendiri di mana etika politik dari anggota DPD nantinya diperlihatkan kepada kita semua sabagai konstituen mereka," tegas Bivitri.
[wah]
BERITA TERKAIT: