Dengan keluarnya putusan MA tersebut, maka pemilihan Pimpinan DPD pada 3 April 2017 terancam batal. Sebab, dua putusan MA tersebut mengembalikan masa jabatan Pimpinan DPD menjadi lima tahun.
Nono Sampono mengatakan, kejanggalan pertama mengenai putusan MA yang sama persis dengan permohonan yang diajukan. Padahal dalam produk hukum itu terdapat pertimbagan hukum dalam memutuskan keputusan.
Kedua yakni objek hukum dalam permohonan tersebut bukan tertuju pada DPD melainkan kepada DPRD. Meski banyak orang menilai hal tersebut sebagai permasalahan teknis alias salah ketik, namun substansi dari produk hukum tersebut tidak menyasar ke DPD.
"Proses hukum pertama enam bulan dan yang kedua prosesnya 21 hari. Proses putusan 21 hari ini yang tercepat, dan itu tidak boleh terjadi. Jadi ini lucu, ada sesuatu yang terjadi," ujar Nono saat diskusi bertema 'DPD Pasca Putusan MA' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4).
Lebih lanjut, Nono juga menilai putusan MA yang mengabulkan permohonan pembatalan dua Tata Tertib DPD itu telah melampaui permohonan awal alias putusan MA ultra petita.
Selain itu dalam putusan tertulis UU Nomor 1/2017. Penyebutan UU dalam putusan di luar dari kewenangan MA, sebab MA tidak memiliki kewenangan melakukan uji materi UU.
"Kalau ini hanya salah ketik, kenapa dua keputusan ini bisa sama, dan tidak ada yang namanya UU nomor 1 tahun 2016 tentang peraturan DPR," ujar Senator asal Maluku ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: