Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, mengatakan, kasus kekerasan yang menimpa wartawan belakangan ini seharusnya tidak lagi terjadi, apabila semua pihak memahami fungsi pers sesuai UU Pers 40/1999.
"Kalau ada pemberitaan yang tidak sesuai, harusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai Undang-undang. Artinya, selesaikan dengan cara yang diatur UU Pers No. 40/1999, bukan dengan melakukan kekerasan terhadap wartawan," ujar Hasanuddin dalam keterangannya.
Bila penyelesaiannya melalui jalur kekerasan, Hasanuddin mengatakan, hal itu telah melanggar pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 18 ayat 1 UU Pers 40 tahun 1999, dan dapat dikenakan ancaman hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
"Namun, bila kekerasan itu berakibat pada hilangnya nyawa seseorang, maka itu masuk dalam tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Hukumannya bisa pidana mati," urai Hasanuddin.
Hasanuddin memaparkan, ada empat hal yang bisa meminimalisir kasus kekerasan terhadap wartawan. Pertama, sambung Hasanuddin, aparat keamanan harus mampu memberikan perlindungan secara maksimal terhadap wartawan.
"Aparat keamanan harus komitmen dalam melindungi masyarakat, termasuk wartawan yang menyajikan informasi pada masyarakat. Jangan sampai aparat keamanan justru menjadi pelaku kekerasan," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Kedua, imbuh Hasanuddin, masyarakat juga harus disadarkan pada kerja-kerja wartawan yang dilindungi oleh UU Pers 40/1999.
"Ketiga, pemerintah daerah juga harus aktif mensosialisasikan fungsi media sebagai pilar keempat demokrasi," tukas Hasanuddin.
Dan keempat, lanjut Hasanuddin, wartawan sebagai pemburu informasi juga harus sensitif dalam melaksanakan tugasnya.
"Jangan memaksa masuk ke dalam area masyarakat yang tengah berkonflik atau demontrasi yang berujung pada chaos, karena massa mudah sekali diprovokasi," pungkas Hasanuddin.
Sebagaimana diketahui, dalam sepekan ini telah terjadi kekerasan dan pembunuhan terhadap wartawan di Sumatera Utara. Amran Parulian Simanjuntak, wartawan salah satu surat kabar mingguan yang bertugas di Binjai dibunuh orang tak dikenal pada Rabu (29/3). Amran dibunuh karena diduga terkait dengan pemberitaan.
Sehari sebelumnya, seorang wartawan i-News TV, Adi Palapa Harahap, juga dianiaya sekelompok orang yang diduga melibatkan oknum aparat di Belawan. Bahkan, oknum aparat itu juga turut melakukan pengancaman. Kekerasan ini terjadi karena terkait pemberitaan lahan sengketa yang di dalamnya terdapat gudang semen diduga ilegal.
Polisi berhasil membekuk tiga dari lima pelaku di tempat terpisah. Ketiga pelaku yang ditangkap ialah Hokbin Sinaga, Torang Silaen, dan Parlin Sitorus, sedangkan otak kejahatan dikendalikan GS dan ES, yang kini masih buron
.[wid]
BERITA TERKAIT: