Menanggapi hal itu, Komisi II DPR RI menilai perlunya dibuat peraturan khusus agar hal tersebut tidak lagi menimbulkan polemik.
"Anggota KPU salah satu tugasnya melakukan sosialisasi, itu menjadi tugas dan kewenangannya. Anggota KPU di daerah manapun di seluruh Indonesia sudah diberi honor dan tunjangan untuk melaksanakan tugas-tugasnya, termasuk sosialisasi," jelas Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria, Jumat (31/3).
Menurutnya, dengan kondisi seperti itu, idealnya komisioner KPU dan Bawaslu tidak lagi menerima bayaran dari pihak manapun meski diundang dalam kapasitasnya sebagai narasumber.
"Tidak hanya dari institusi, apalagi dari pasangan calon. Kalau diundang oleh lembaga manapun, misalnya Pramuka mengundang tidak usah diterima honornya. Sah-sah saja karena tugasnya memang sosialisasi," ujar Riza.
Meski begitu, dia menilai komisioner tidak juga bisa disalahkan apabila mendapatkan honor dari pihak lain di luar gaji dan tunjangan setelah memberikan kontribusi. Mengingat, belum ada ketentuan yang mengatur hal tersebut.
"Di sisi lain mereka kan sebagai narasumber, sebagai pembicara. Hak intelektualnya juga harus dihargai dan dihormati. Memang selama ini tidak ada aturan yang menjelaskan tentang hal ini," jelas Riza.
Komisi II memberikan saran agar ada peraturan khusus mengenai pemberian honor oleh pihak lain kepada penyelenggara pemilu. Riza menyarankan agar regulasi itu dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Saya kira ke depan perlu dibuat. Aturan itu tidak perlu di undang-undang. Kalau undang-undang yang sifatnya prinsip dan makro. Harusnya di PKPU agar diperjelas," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Diketahui, dalam sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua KPU DKI Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengaku menerima honor, setelah menjadi narasumber dalam diskusi yang digelar tim sukses Ahok-Djarot.
[wah]
BERITA TERKAIT: