Di depan lokasi lahan kosong itu, ada beberapa bangunan milik "Kebun Bibit Cengkareng". Sederet pedagang tanaman hias menutup lokasi. Entah di mana akses masuk ke area lahan ini.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat, Sumanto, membantah lahan yang akan dijadikan rumah susun di Cengkareng Barat, Jakarat Barat, memiliki sertifikat ganda.
Sumanto mengatakan, dari data yang dimiliki BPN, sertifkat di lahan itu atas nama Pemprov DKI yaitu Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI.
Sumanto menegaskan bahwa tidak ada sertifikat ganda atas nama Pemprov DKI dan seorang warga bernama Toeti Noeziar Soekarno seperti kabar yang beredar saat ini.
Pembelian lahan untuk Rusun Cengkareng Barat masuk dalam salah satu temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.
Saking gawatnya masalah pembelian lahan milik sendiri ini, Wagub Djarot pernah menyatakan kasus pembelian lahan tersebut telah mencoreng kinerja Pemprov DKI.
Apalagi, kata dia, anggaran pembelian tersebut mencapai 600-an miliar. Nilai tersebut sama dengan APBD di Blitar selama satu tahun.
Anehnya, kasus ini sekarang menghilang. Tak ada media mainstream yang berani ulas. Apalagi turunkan tim investigasi. Ada apa ya? THE END [***]
Penulis merupakan aktivis Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak)
BERITA TERKAIT: