Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di ruang Pusat Data dan Analisis kompleks Mabes Polri. Ketiga lembaga diwakili kepalanya masing-masing; Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung M. Prasetyo, dan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Agus Rahardjo mengatakan, MoU ini merupakan pembaruan dari kerja sama yang sudah dilakukan sebelumnya. "Kerjasama ini 2016 sudah habis, sehingga harus diperbarui hari ini dan akan berlaku sampai Maret 2019," kata Agus usai penandatanganan MoU itu.
Kerjasama ini melingkupi sinergi penanganan tindak pidana korupsi, pembinaan aparatur penegak hukum, bantuan narasumber atau ahli, dan pengamanan sarana atau prasarana.
Kemudian ada juga permintaan data atau informasi dan peningkatan pengembangan kapasitas kelembagaan serta sumber daya manusia (SDM). Ketiga lembaga ini juga bisa saling tukar menukar data dan informasi. Di dalam MoU juga diatur soal prosedur pemeriksaan terhadap aparat dari tiga lembaga tersebut.
Sementara Jaksa Agung menyatakan, kesepakatan ini berawal dari besarnya harapan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. "Mereka tidak rela kalau uang rakyat ini dirampok dan dikorupsi oleh koruptor," tegas M. Prasetyo.
KPK, dinilai punya kewenangan leih dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan, pemanggilan, bahkan penyadapan tanpa izin. Sementara Polri dan kejaksaan tidak punya itu. Tapi KPK tak seperti kepolisian dan kejaksaan yang punya jaringan yg lebih luas, sampai ke daerah-daerah. Dengan adanya MoU ini ketiga institusi saling melengkapi.
"Tentunya diharapkan penanganan korupsi akan lebih dilakukan secara intensif. Begitu masif mereka melakukan kejahatan korupsinya, begitu atraktif serta sistematisnya mereka melakukan tindakan korupsi," imbuh Prasetyo.
Sementara Kapolri mengapresiasi dan menyambut baik kerjasama ketiga institusi ini. "Sangat positif sekali. Ini pasti akan bisa meningkatkan kemampuan negara dalam rangka menangani korupsi," ujar Jenderal Tito.
Menurut Tito, dia sudah memerintahkan seluruh jajarannya membantu KPK dalam melakukan operasi di lapangan. "KPK kurang personel maka kami pun siap, baik itu penyidik maupun di lapangan," tegas Tito.
Salah satu bentuk kerja sama konkrit ketiga lembaga penegak hukum ini adalah dengan menerapkan sistem Elektronik Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau e-SPDP. Dengan adanya sistem itu, perkara yang ditangani tiga lembaga penegak hukum dapat diketahui secara bersama. e-SPDP ini diklaim sesuai dengan amanat Undang-Undang. "Nanti akan terkontrol dan tersinergi. Memang ada kewajiban kepolisian untuk melaporkan, menyampaikan apa saja kasus yang ditangani ke KPK," ujar Kapolri.
Menurutnya, selama ini pengiriman SPDP kepada KPK dan Kejaksaan dilakukan secara manual dengan menggunakan pengiriman pos dan cara tradisional lain. Dengan begitu, ada potensi SPDP itu hilang di jalan.
Agus Rahardjo menyatakan, dengan adanya e-SPDP, maka tiga instansi itu bisa saling bertukar informasi penyidikan yang tengah berjalan untuk dilakukan koordinasi dan supervisi.
Namun, kerjasama itu dikritisi Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dia berharap MoU itu tidak membuat ketiga institusi saling melindungi anggotanya dari jeratan hukum. "Aparat penegak hukum kan kedudukannya sama di mata hukum," ucap Fadli Zon di DPR, kemarin.
Dia meminta ketiga lembaga penegak hukum untuk menjaga tugas pokok dan fungsinya masing-masing. "Kami ingin juga tetap masing-masing. Seperti Jaksa, Polisi, dan KPK itu kembali kepada tupoksi masing-masing," harap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berpendapat, nota kesepahaman itu tak "menyunat" kewenangan masing-masing lembaga.
Ia menekankan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, nota kesepahaman tak termasuk sumber hukum.
"Prinsip yang harus dipegang, tidak boleh sebuah MoU mereduksi, mengurangi, atau bahkan melanggar aturan penegakan hukum yang diatur dalam undang-undang," imbau Asrul.
Dalam MoU ketiga lembaga ada poin yang menyebutkan, penggeledahan harus diberi tahu kepada pimpinan personel.
Jika pemberitahuan itu memberikan kewenangan kepada pemberi izin untuk menolak penggeledahan, maka poin tersebut tak bisa diberlakukan. "tulah yang tidak sesuai undang-undang. Karena itu berarti mereduksi atau membentur dari maksud undang-undang," Asrul mencontohkan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan keheranannya dengan MoU ini. "Mau nangkap siapa?" ujarnya kepada
Rakyat Merdeka, semalam.
Menurutnya, mungkin saja jika kerjasama itu dilakukan untuk membidik para koruptor di daerah, di mana, KPK tak punya cabang. Maka mereka membutuhkan bantuan kepolisian dan kejaksaan. "Meskipun nampaknya MOU itu malah langkah mundur," ujarnya.
Dia meminta masing-masing lembaga bertugas sesuai dengan koridornya. Bukan malah saling bekerjasama melindungi koruptor di lembaganya masing-masing. "Jujur saja potensi korupsi lebih banyak oknum di Kejagung dan kepolisian. KPK kan relatif bersih kecuali ada rekayasa dan kriminalisasi. MOU pada posisi merugikan KPK. Tapi kita berharap saja ini menjadikan KPK kuat," tandasnya. ***
BERITA TERKAIT: