Mantan anggota Komisi II DPR Miryam Haryani rencananya akan kembali dihadirkan dalam persidangan.
Sidang kali ini akan mengkonfrontir kesaksian Miryam dengan para penyidik KPK. Ini terkait kesaksian politisi Hanura itu di persidangan sebelumnya yang mengaku tertekan saat diperiksa oleh penyidik KPK.
"Kami (KPK) akan hadirkan 3 saksi yang disebut oleh saksi Miryam tersebut (di sidang sebelumnya)," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Minggu (26/3) malam.
Adapun ketiga penyidik yang akan dihadirkan adalah Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan.
Febri menjelaskan, ketiga penyidik itu akan memastikan bahwa pemeriksaan berjalan sesuai dengan hukum berlaku dan tanpa tekanan,
"Jadi saksi Miryam sepatutnya dapat menyadari kembali mana keterangannya yang sebenar-benarnya. Ancaman pidana saksi yang memberikan keterangan tidak benar minimal 3 tahun maksimal 12 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Tipikor," jelasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: