"Bahwa ada orang tidak terdaftar lalu tetap bisa memilih di hari pemungutan suara itu berisiko, kalau surat suaranya masih ada. Jadi (tidak bisa memilih) tidak bisa disalahkan KPU lagi," jelas anggota KPU Hadar Nafis Gumay kepada wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta (Jumat, 24/3).
Dia memastikan bahwa selama ini penyelenggara pemilu begitu aktif mengingatkan masyarakat untuk sadar menggunakan hak pilih di bilik suara. Namun begitu, sistem yang terbangun justru membuat masyarakat pasif, dan bahkan acuh untuk sadar akan hak politiknya.
"Mau buat seperti Filipina, kalau tidak nongol (nama di DPT) ya sudah hilang hak pilihnya. Makanya luangkan waktu untuk mengecek, bisa beresiko kalau masyarakat tidak mengecek," ujar Hadar.
Proses perbaikan DPS sendiri berlangsung pada 22-28 Maret 2017. Warga ibu kota yang sudah terdaftar diminta untuk mengecek kembali apakah nama dan identitasnya sudah sesuai. Sedangkan untuk warga yang belum terdaftar bisa meminta petugas kelurahan/desa untuk memasukkan nama ke dalam data, sebelum ditetapkan dalam DPT pada 6 April nanti.
"Jadi jangan diributkan belakangan. Kita harus tahu aturan, dan warga harus punya partisipasi aktif," demikian Hadar.
[wah]
BERITA TERKAIT: