Inilah Sejumlah Pelanggaran di Pilkada Yapen Versi Dewan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 16 Maret 2017, 22:04 WIB
Inilah Sejumlah Pelanggaran di Pilkada Yapen Versi Dewan
Ilustrasi/Net
RMOL. Pilkada serentak 2017 yang telah dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia beberapa waktu lalu masih menyisahkan persoalan di beberapa daerah. Salah satunya di wilayah Papua yang saat itu menyelenggarakan Pilkada serentak di 10 Kabupaten dan 1 Kota.

Ketua Fraksi Hanura DPRD Papua, Yan Mandenas mengakui bahwa secara umum Pilkada serentak di Papua berjalan dengan lancar. Namun ada beberapa kabupaten yang mengalami masalah serius dan juga pelanggaran hukum.

"Pertama, terkait masalah di Pilkada Kabupaten Yapen yang mengakibatkan KPUD Kabupaten Yapen harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dalam Pilkada 15 Februari 2015 hingga pelaksanaan PSU, banyak terjadi pelanggaran baik administratif maupun pidana yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Tonny Tesar-Frans Sanadi," jelas dia dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Kamis malam (16/3).

Diungkapkan Yan pelanggaran itu seperti adanya mobilisasi massa dari Kabupaten Mamberano Raya pada saat pelaksanaan Pilkada 15 Februari 2017 serta ketika pelaksaan PSU tanggal 10 Maret 2017 dari wilayah kota untuk diarahkan melakukan pencoblosan di wilayah distrik pelaksaan PSU.

"Kedua, adanya money politics oleh Tonny Tesar dalam bentuk pemberian beras dan sejumlah uang masing-masing Rp200 ribu kepada sejumlah pemilih yang terjadi di kampung Soramasen, Sambrawai dan beberapa kampung lainnya," tambahnya.

Yang ketiga, tambah Yan, adanya pelanggaran hukum dengan pencoblosan ganda yang terjadi di kampung Perea dan Dorau Distrik Windesi yang menguntungkan Paslon Nomor Urut 1.

"Keempat, penggunaan surat domisili yang dikeluarkan oleh Kadisdukcapil Yapen berdasarkan perintah dari Tonny Tesar untuk kepentingannya dalam kontestasi pilkada," imbuhnya.

Kelima, lanjutnya, ada keterlibatan dari perangkat Aparatur Sipil Negara, mulai dari kepala kampung yang diminta untuk mengecek DPT. Lalu Kepala Distrik hingga Kepala Dinas terlibat dalam mobilisasi kotak suara.

"Keenam, adanya pelanggaran mobilisasi warga di bawah umur untuk melakukan pencoblosan saat proses PSU," bebernya.

Terakhir, penyalahgunaan wewenang, kegiatan dan program seperti kegiatan peletakan batu pertama Daerah Otonomi Baru untuk Kabupaten Yabaru, kegiatan Musrembang, pelantikan KNPI dan Karang Taruna serta pembagian raskin.

"Pihak Panwaslu Kabupaten Yapen menurutnya telah mengeluarkan rekomendasi Nomor: 35/ K.PANWAS-KAB.YP/III/2017 tentang pembatalan/ diskualifikasi dari pilkada (dicoret sebagai peserta) terhadap Paslon Nomor Urut 1 berdasarkan Pasal 71 Ayat (3) dan Ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU."

"Rekomendasi itu dikonsultasikan oleh KPUD Kabupaten Kepulauan Yapen dengan KPUD Provinsi Papua dengan KPU RI. Kami mendesak dan mendukung penuh langkah tegas pihak Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen agar proses pemberian sanksi sesegera mungkin dilaksanakan agar menjadi pembelajaran bagi siapapun yang mencalonkan diri pada pilkada di kemudian hari," katanya menambahkan.

Tak hanya di Pilkada kali ini, menurutnya, masih ada pelanggaran yang dilakukan petahana pada tahun 2010 lalu, saat itu MK dipimpin oleh Hakim Akil Mukhtar. Dimana Mahkamah Konstitusi (MK) pada waktu itu sudah memutuskan bahwa di Yapen harus ada Pilkada ulang.

"Namun oleh calon petahana yang sekarang dengan KPU pada waktu itu melakukan komunikasi dengan pimpinan DPRD Yapen, yang namanya adalah saudara Yaota Mayomi, kemudian mereka kembali ke Jakarta, melobi ke MK, dan meyakinkan MK bahwa di Yapen itu Pilkada ulang sudah terjadi tanpa adanya dukungan data-data dan fakta-fakta yang melibatkan saksi-saksi di lapangan. Kemudian MK putuskan untuk menetapkan saudara Toni Tesar sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen pada tahun 2012," jelasnya.

Pihaknya pun telah melaporkan kepada KPK terkait pelanggaran yang diduga melibatkan Aqil Mukhtar tersebut.

"Inilah yang terus kami dorong karena kasus ini sama kasusnya dengan kasus Buton Selatan, dan pada saat itu ditangani juga oleh Aqil Mukhtar. Kami akan mendesak Pak Aqil harus buka suara untuk Pilkada di Yapen," pungkasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA