Pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana, berpendapat, tuduhan Freeport terhadap pemerintah RI tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, pemerintah Indonesia sudah memberi jalan keluar agar Freeport bisa tetap beroperasi. Sebab, jika mengacu pada pasal 170 UU Minerba, pemegang KK harus sudah membangun pemurnian hasil tambang di dalam negeri dalam jangka waktu lima tahun setelah UU berlaku.
"UU itu kan dibuat 2009, jadi mestinya (Freeport) sudah tidak boleh beroperasi pada 2014," kata Hikmahanto saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk "Menimbang Arbitrase PT. Freeport" di Resto Pempekita, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Justru pemerintah masih berbaik hati dengan memberi solusi. Padahal, bila tetap mengikuti pasal 170 UU Minerba, Freeport bisa dipaksa berhenti beroperasi.
"Tapi kan kita beri solusi, yaitu boleh ekspor konsentrat tapi berubah menjadi IUPK. Karena, kalau IUPK yang diatur dalam pasal 102 dan 103 tidak ada aturan berapa tahunnya," urainya.
Ia heran mengapa Presiden Direktur Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson, mengancam menggugat pemerintah Indonesia ke Pengadilan Arbitrase Internasional. Sebab, PT Freeport Indonesia sudah diberi kemudahan dan kelonggaran.
Dia menepis anggapan pemerintah Indonesia sengaja membuat gaduh dan ingin memeras PT Freeport. Pemerintah sudah bijak mencoba mencari solusi, termasuk membiarkan Freeport beroperasi di Indonesia meskipun tidak membangun smelter sampai batas waktu tahun 2014 lalu.
Menurutnya, pemerintah Indonesia wajib menjaga marwah dan kedaulatan bangsa. Pemerintah tidak boleh takut pada tekanan asing, termasuk Amerika Serikat.
“Jadi, mau tidak mau harus kita hadapi," tandasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: