HARI PEREMPUAN INTERNASIONAL

Ketimpangan Gender Di Indonesia Masih Tinggi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 07 Maret 2017, 16:25 WIB
Ketimpangan Gender Di Indonesia Masih Tinggi
Net
rmol news logo Momentum memperingati Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada 8 Maret 2017 besok dapat dijadikan bahan evaluasi eksistensi kaum perempuan dalam kapasitasnya sebagai pencari nafkah atau sebagai kepala rumah tangga.

Labor Institute Indonesia yang menghimpun data Forum Ekonomi Dunia (WEF) tahun 2016, di mana performa Indonesia dalam Indeks Ketimpangan Gender menunjukkan tren buruk dengan skor 0,681 dengan angka maksimal satu. Indonesia duduk di peringkat  88 dari 144 negara yang disurvei oleh WEF. Padahal, pada 2006 dengan total skor 0,654, Indonesia berada di posisi 68 dari 115 negara.

"Peringkat Indonesia masih mengkhawatirkan di sektor-sektor lain. Misalnya kesenjangan gender untuk partisipasi angkatan kerja berada di ranking 118, estimasi pendapatan ranking 107, lulusan sekolah dasar ranking 92, usia harapan hidup ranking 73," jelas analis politik dan HAM Labor Institute Indonesia Andy W. Sinaga kepada redaksi, Selasa (7/3).

Menurutnya, indeks ketimpangan gender tersebut dapat dilihat dari perlakuan diskriminasi bagi kaum perempuan, khususnya pekerja perempuan yang masih sangat tinggi. Perlakuan diskriminatif yang dihadapi pekerja perempuan seperti ketidakadilan dalam sistem pengupahan, di mana posisi pekerja perempuan selalu dikategorikan sebagai pekerja lajang walaupun sudah menikah.

Selain itu, pekerja perempuan juga masih banyak tidak mendapatkan fasilitas tunjangan keluarga. Kemudian masih banyak buruh perempuan yang bekerja di industri kelapa sawit khususnya di perkebunan tidak mendapatkan fasilitas atau perlindungan BPJS, dan hak menstruatif dan reporduktif yang masih dilanggar.

"Di sektor manufaktur sangat sulit pekerja perempuan untuk mendapatkan hak cuti. Dikarenakan masih ada perusahaan manufaktur melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ketika buruh perempuan mengajukan cuti melahirkan," beber Andy.

Dia menambahkan, perlakuan diskriminatif dan pelanggaran hak normatif buruh perempuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Deklarasi Umum PBB Tentang Hak Azasi Manusia 1948, UU 11/2006 Tentang Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya (Ekososbud), dan UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo harus lebih bekerja keras dalam merealisasikan konsep Nawacita dalam mengurangi ketimpangan gender dan peningkatan indeks performa ketimpangan gender di Indonesia.

"Pemerintah juga harus lebih intens untuk melobi parlemen dalam merealisasikan Rancangan Undang-Undang Keadilan Dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) menjadi undang-undang, sehingga perlindungan dan perlakuan keadilan gender bisa ditingkatkan," demikian Andy. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA