Tindakan itu merusak kohesi dan ketertiban sosial di Ibu Kota Jakarta, apalagi saat ini sedang menyelenggarakan tahapan Pilkada putaran kedua.
"Tindakan intoleransi seperti itu tidak bisa kita biarkan karena berdampak merusak kohesi dan ketertiban sosial di kota Jakarta, apalagi pemasangan itu dilakukan bertepatan Pilkada DKI ," tegas Ketua Setara Institute Hendardi, Selasa (7/3).
Begitu pula dengan spanduk-spanduk yang memuat pesan penolakan mensalati, mengkafani, dan menguburkan jenazah jika seseorang memilih pemimpin yang bukan beragama Islam.
Hendardi yang juga pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) ini menegaskan kalau spanduk itu memuat pesan pembodohan warga dan kampanye yang tidak masuk akal serta menghalalkan segala cara untuk tujuan menghimpun dukungan politik dalam kontestasi politik DKI Jakarta.
Untuk itu Setara Institute menyerukan agar memasuki masa kampanye putaran II, semua pihak didorong untuk melakukan kampanye dialogis, konstruktif, dan mencerdaskan sehingga seluruh proses Pilkada memberikan dampak positif bagi pembangunan politik di DKI Jakarta yang demokratis.
"Langkah persuasif yang dilakukan oleh aparat Polda Metro Jaya dalam menertibkan spanduk-spanduk tersebut merupakan langkah positif demi menjaga ketertiban masyarakat, yang merupakan salah satu tugas pokok Polri," kata Hendardi.
Namun itu saja tidak cukup. Menurut dia, langkah itu perlu disertai penindakan hukum, jika pesan-pesan destruktif melalui spanduk tersebut teridentifikasi sebagai suatu tindak pidana.
Belakangan ini memang ada masjid yang memasang spanduk berisi pengumuman pihak masjid tidak menshalati warga pendukung dan pembela penista agama. Spanduk tersebut memuat QS At Taubah ayat 84, yang menjadi dasar sikap masjid tersebut.
Sebagaimana diketahui, salah satu cagub DKI saat ini, Basuki T. Purnama sedang tersangkut kasus penistaan agama.
BERITA TERKAIT: