Pakai Rompi Tahanan, Musa Zainuddin Kembali Diperiksa Penyidik KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 01 Maret 2017, 14:08 WIB
rmol news logo Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Musa Zainuddin, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan Musa ini terkait kasus suap program aspirasi dalam proyek di Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera). Pemeriksaan kali ini merupakan perdana setelah resmi menjadi tahanan KPK pada 23 Februari lalu. Dia tampak mengenakan rompi tahanan KPK.

"MZ (Musa Zainuddin) diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka penerima hadiah terkait suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3).

Dalam kasus ini, Musa diduga telah menerima uang suap sebesar Rp. 7 miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Atas perbuatannya, Musa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA