"Dia harus tampil ke podium, memberikan pernyataan. Tanya ke presiden soal itu, jangan ke Mendagri terus. Kasihan Tjahjo (Mendagri)," kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, usai acara "Dari Sahabat untuk Dahlan", tadi malam (Jumat 24/2) di Warung Daun, Cikini, Jakarta.
Menurut doktor hukum asal Ternate itu, jabatan Ahok sebagai Gubernur ada di bawah kekuasaan presiden. Presiden bisa memiliki pertimbangan-pertimbangan pribadi untuk menghentikan sementara atau mengangkat kembali Ahok setelah cuti kampanye Pilkada DKI, meskipun Ahok berstatus terdakwa dugaan penistaan agama.
"Sebaiknya presiden memberi tahu rakyat, alasan saya mengangkat kembali Ahok adalah A, B, C dan D. Tidak usah ragu dan tidak perlu pakai pertimbangan hukum macam-macam," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: